BERIKUT TATA CARA PENDAFTARAN PENELITIAN DI LABORATORIUM:
-
Mengurus surat pengantar/keterangan melaksanakan penelitian di Prodi dan Tata Usaha Fakultas atau di institusi asal anda terlebih dahulu;
-
Menemui Pengelola laboratorium (teknisi/laboran) untuk persetujuan pelaksanaan penelitian dan membawa surat keterangan tersebut;
-
Setelah mendapatkan persetujuan dari kepala laboratorium, maka penelitian baru bisa dilakukan;
-
menjaga kebersihan dan tata tertib laboratorium selama pelaksanaan penelitian;
-
Setiap kerusakan/kehilangan alat, maka alat harus diganti sesuai dengan spesifikasi yang sama;
-
Setelah selesai melaksanakan penelitian, maka peneliti melaporkan kembali kepada pengelola laboratorium;
-
Mengurus surat keterangan telah selesai melaksanakan penelitian.