BERIKUT PROSEDUR PEMINJAMAN ALAT-ALAT LABORATORIUM:
Mahasiswa harus melampirkan surat keterangan dari Prodi/Tata Usaha Fakultas
Mahasiswa menemui teknisi laboratorium untuk mengurus peminjaman alat
Mengisi daftar peminjaman alat dalam buku list
Setiap peminjaman harus diketahui oleh teknisi/laboran atas izin kepala lab atau penganggung jawab praktikum
Setiap kerusakan komponen/kehilangan alat oleh peminjam harus diganti dengan spesifikasi yang sama
Lama peminjaman alat untuk aktivitas di luar lingkungan laboratorium Pendidikan Biologi maksimum 7 hari. Bila masih diperlukan harus diperpanjang dengan melaporkan terlebih dahulu pada kepala laboratorium
Peralatan yang sudah selesai digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan kering
keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda yang disepakati