BERIKUT PROSEDUR PEMINJAMAN ALAT-ALAT LABORATORIUM:

  1. Mahasiswa harus melampirkan surat keterangan dari Prodi/Tata Usaha Fakultas

  2. Mahasiswa menemui teknisi laboratorium untuk mengurus peminjaman alat

  3.  Mengisi daftar peminjaman alat dalam buku list

  4. Setiap peminjaman harus diketahui oleh teknisi/laboran atas izin kepala lab atau penganggung jawab praktikum

  5. Setiap kerusakan komponen/kehilangan alat oleh peminjam harus diganti dengan spesifikasi yang sama

  6. Lama peminjaman alat untuk aktivitas di luar lingkungan laboratorium Pendidikan Biologi maksimum 7 hari. Bila masih diperlukan harus diperpanjang dengan melaporkan terlebih dahulu pada kepala laboratorium

  7. Peralatan yang sudah selesai digunakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan kering

  8. keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda yang disepakati

Skip to toolbar