BERIKUT TATA CARA PENDAFTARAN PENELITIAN DI LABORATORIUM:

  1. Mengurus surat pengantar/keterangan melaksanakan penelitian di Prodi dan Tata Usaha Fakultas atau di institusi asal anda terlebih dahulu;

  2. Menemui Pengelola laboratorium (teknisi/laboran) untuk persetujuan pelaksanaan penelitian dan membawa surat keterangan tersebut;

  3. Setelah mendapatkan persetujuan dari kepala laboratorium, maka penelitian baru bisa dilakukan;

  4. menjaga kebersihan dan tata tertib laboratorium selama pelaksanaan penelitian;

  5. Setiap kerusakan/kehilangan alat, maka alat harus diganti sesuai dengan spesifikasi yang sama;

  6. Setelah selesai melaksanakan penelitian, maka peneliti melaporkan kembali kepada pengelola laboratorium;

  7. Mengurus surat keterangan telah selesai melaksanakan penelitian.

Skip to toolbar